Nader Thaher Buronan Terlama Kejati Riau Akhirnya Ditangkap, Begini Tampangnya

×

Nader Thaher Buronan Terlama Kejati Riau Akhirnya Ditangkap, Begini Tampangnya

Bagikan berita
Nader Thaher Buronan Terlama Kejati Riau Akhirnya Ditangkap, Begini Tampangnya
Nader Thaher Buronan Terlama Kejati Riau Akhirnya Ditangkap, Begini Tampangnya

SINGGALANG RIAU - Nader Thaher, mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka yang baru saja ditangkap Tim Satuan Intelijen dan Reserse (SIRI) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau ternyata buronan terlama dalam daftar pencarian orang di Kejari Pekanbaru.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Akmal Abbas didampingi Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah saat konferensi di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat, (14/2/2025).

"Nader Thaher masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejagung dan Kejati Riau usai melarikan diri saat proses kasasi pada 3 April 2006 setelah bebas demi hukum dari Lapas Pekanbaru," katanya.

Namun, ia kabur saat akan menjalani hukuman usai Mahkamah Agung (MA) memperpanjang masa tahanannya.

Akmal Abbas juga menjelaskan, Nader Thaher merupakan terpidana kasus korupsi kredit macet investasi Bank Mandiri pada tahun 2006.

Saat itu, Nader diketahui memanfaatkan kredit tersebut tidak sesuai tupoksi yang direncanakan untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan PT Caltex Pacific Indonesia pada 2002.

Namun, proyek tersebut bermasalah, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp35,9 miliar.

"Nader di tangkap Tim SIRI dan Kejati di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 16.50 WIB tanpa perlawanan," jelas Akmal.

Nader saat itu di Putusan Mahkamah Agung Nomor 1142 K/Pid/2006 tanggal 24 Juli 2006, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Kini ketentuan tersebut berlaku dan akan dijalani Nader.

"Nader diwajibkan mengganti kerugian Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan dalam waktu yang ditentukan, apabila tidak menyanggupi akan diganti kerugian tersebut dengan tambahan kurungan penjara atau kekayaannya akan disita dan dilelang untuk mencukupi kerugian negara tersebut," tegas Akmal Abbas.

Editor : Editor Riau
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini