“Kami mengimbau agar tidak ada lagi kampanye atau sosialisasi menjelang PSU. KPU sudah melakukan sosialisasi dan monitoring secara maksimal agar PSU berjalan lancar dan transparan,” tegasnya.
Dalam pencermatan ulang data pemilih, KPU menetapkan sebanyak 1.011 orang berhak mengikuti PSU dengan rincian sebagai berikut:
- TPS 3 Desa Jayapura: 494 pemilih
- TPS 3 Desa Buantan Besar: 453 pemilih
- TPS Khusus RSUD Tengku Rafi’an: 64 pemilih
Dari proses verifikasi di RSUD Tengku Rafi’an, sebanyak 61 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, tidak terdaftar dalam DPT, atau sudah mencoblos di TPS asal.
Dengan persiapan yang telah dilakukan, KPU optimistis PSU Pilbup Siak akan berlangsung jujur, adil, dan sesuai peraturan yang berlaku.Masyarakat pun diimbau untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak demi menjaga demokrasi yang sehat dan berkualitas di Kabupaten Siak.(*)
Editor : Editor Riau