Pelaku Penganiayaan Santri Perempuan Di Inhil Dibekuk Polisi

×

Pelaku Penganiayaan Santri Perempuan Di Inhil Dibekuk Polisi

Bagikan berita
Pelaku Penganiayaan Santri Perempuan Di Inhil Dibekuk Polisi
Pelaku Penganiayaan Santri Perempuan Di Inhil Dibekuk Polisi

SINGGALANG RIAU - Ramadhan alias Utoh (36) berhasil ditangkap tim Resmob Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil).

Hal itu dibenarkan Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/5/2024).

"Benar, pelaku sempat kabur dan kemidian ditangkap pada Selasa sore di rumahnya di Desa Belantakraya, Kecamatan Gaung," kata AKBP Budi.

Budi menjelaskan, saat ditangkap pelaku mengakui perbuatan penganiayaan yang ia lakukan terhadap seorang pelajar berinisial JA (15).

Budi menjelaskan motif pelaku melakukan penganian terhadap JA karena korban menolak ajakan untuk berhubungan intim.

"Kesal karena ajakan yang terus ditolak korban, pelaku sontak memukuli korban menggunakan sebuah balok kayu hingga korban luka-luka di bagian kepala," ujarnya.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Inhil untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku akan dijerat pasal 80 ayat (2) junto pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tutupnya.

Kontributor: Mhd Ihsan

Editor : Mhd Ihsan
Bagikan

Berita Terkait
Terkini