SINGGALANG RIAU - Sebanyak 76 kilogram sabu dan 41.000 butir pil ektasi disita Polda Riau dari delapan orang tersangka penyalahgunaan narkotika jaringan internasional.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menyampaikan hal itu di Gedung Media Center 91 Polda Riau pada Rabu, (18/9/2024).
"Barang bukti itu diamankan dari para bandar, pengendali beserta kurir berinisial MAM, ZS, M, R, MS, BFI, J dan K dari tiga kasus berbeda," katanya.
Manang menjelaskan, kasus pertama tim telah menangkap MAM, ZS, M, R, MS, BFI, semuanya pengembangan terkait penangkapan 2 orang kurir di Jalan Lintas Seberida, Inhu pada Jumat (9/9/2024).
"Koordinasi Polda Riau dengan Polsek Seberida menangkap 6 orang tersangka dengan barang bukti 30 kg sabu serta 11.000 butir ektasi menggunakan minibus Inova warna hitam," ujarnya.
Introgasi tersangka petugas menangkap beberapa rekannya dan mengakui barang haram itu akan di kirim ke Sumatera Selatan tepatnya Lubuk Linggau."Tim juga turut menangkap satu orang tersangka yang menerima barang tersebut di Lubuk Linggau berinisial BFI yang diinstruksikan langsung dari Malaysia untuk menerima 10kg sabu dan 5000 butir ektasi," tambahnya.
Selanjutnya pada kasus kedua, petugas Bandara Sultan Syarif Kasim mengamankan 6 bungkus sabu ukuran sedang berjumlah 1kg sabu beserta tersangka yang akan mengantarkan ke Provinsi Lombok.
"Tersangka berinisial J yang diketahui akan mengantarkan sabu tersebut ke Lombok timur dengan upah 70 juta sekali antar," tambahnya.
Introgasi J mengakui kepada petugas telah melakukan 2 kali pengiriman untuk Provinsi Lombok.
Editor : R. Zikri