Kasus ketiga, barang bukti diamankan dari tersangka K, yang awalnya berhasil mengelabui petugas dengan alasan dihalangi buaya saat ditanyai petugas hingga dibiarkan pergi.
Merasa curiga dengan gerak-gerik K, petugas kembali memeriksa lokasi dan ditemukan narkotika jenis sabu yang ditinggalkan di pinggir sungai pada Senin (16/9).
"Barang bukti tersebut ditemukan petugas patroli Polsek Bangko sebanyak 4 karung yang ditinggalkan di Jalan Pesisir tepatnya pinggir sungai Muara Sungai Rokan," ungkapnya.
Setelah barang bukti diamankan ke Mapolsek Bangko, petugas berkoordinasi melakukan pengejaran terhadap tersangka.
"Tim menangkap tersangka K di Provinsi Jambi yang diketahui melarikan diri menggunakan travel di sebuah Hotel Take Guest, Jalan Gajah Mada, Kota Jambi tanpa perlawanan," tambahnya.
Dari pengakuan para tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan jaringan Malaysia - Indonesia.Saat ini para tersangka sudah diamankan di Mapolda Riau untuk penyelidikan lebihlanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Para tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 serta 132 undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara 20 tahun, seumur hidup hingga hukuman mati," tutup Manang.(*)
Editor : R. Zikri