SINGGALANG RIAU- Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terus mendapat respon positif dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Polda Riau.
Salah satunya buktinya dengan berhasil dibongkarnya perdagangan barang bekas ilegal yang diduga dikelola oleh seorang perempuan bernama Dorlan.
"Keberhasilan ini menjadi bagian dari realisasi program kerja 100 hari Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas kejahatan ekonomi dan mencegah konflik ditengan tahapan Pilkada," kata Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi.
Alumni Akpol tahun 2000 itu mengatakan bahwa Operasi gabungan itu digelar selama dua hari pada Senin dan Selasa (4-5 November 2024) oleh Tim Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Riau.
Dalam operasi tersebut, tim menggerebek kawasan Batam, Kepulauan Riau, dan menemukan barang bukti berupa pakaian dan sepatu bekas dalam jumlah besar, yang diduga diselundupkan tanpa izin resmi.
"Barang-barang ini kami temukan di sebuah gudang dan rumah milik tersangka. Dorlan diduga mengimpor barang-barang bekas ini tanpa kelengkapan dokumen dalam waktu yang lama," ungkapnya Rabu (6/11/2024).
Menurut Nasriadi, modus operandi yang digunakan tersangka adalah mengimpor barang bekas dari luar negeri tanpa izin, kemudian menyimpan dan menyortirnya di gudang untuk dijual kembali.Praktik ilegal ini diyakini telah berlangsung cukup lama dan menyasar pasar domestik yang luas.
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya berupa pidana berat serta denda yang cukup signifikan.
"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini untuk membongkar jaringan perdagangan ilegal lainnya. Selain itu, kami juga bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memperketat masuknya barang-barang bekas ilegal ke Indonesia," ujar Kombes Nasriadi dengan tegas.
Editor : R. Zikri