Selain menyita barang bukti, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersangka.
Sementara itu, tersangka utama saat ini sedang dalam pengejaran.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polda Riau dalam memberantas tindak pidana ekonomi, termasuk perdagangan barang bekas ilegal."Kami harap pengungkapan kasus ini memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa mendatang," tutupnya.(*)
Editor : R. Zikri