SINGGALANG RIAU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan mantan Ketua PMI Riau, Syahril Abu Bakar (SAB), dugaan korupsi dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau tahun anggaran 2019-2022.
Terlihat, SAB keluar dari Kejati Riau menggunakan rompi tahanan kejaksaan didampingi kuasa hukum dan pengawalan TNI serta petugas keamanan, Kamis, (12/12/2024), sore.
Dwi Wibowo selaku Kuasa hukum SAB mengatakan kliennya itu pada panggilan pertama pada Senin (9/12) berhalangan hadir karena masih berada di Jakarta mengikuti acara yang diagendakan PMI.
Ia menyebutkan pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, mengingat masih ada urusan yang perlu diselesaikan oleh SAB.
Terkait dugaan korupsi yang menjerat kliennya, Dwi menegaskan bahwa kasus ini harus dibuktikan di pengadilan.
“Perbuatan seseorang harus melalui pembuktian hukum di pengadilan,” ujarnya singkat.Sebelumnya Singgalang memberitakan, Kejati Riau juga telah menahan Bendahara PMI Riau, Rambun Pamenan yang diduga turut bekerjasama dengan SAB dalam penyelewengan dana hibah PMI tersebut.
Saat ini, baik SAB atau Rambun Pamenan (RP) ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan.
Terhadap Ketua dan Bendahara PMI Riau ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Editor : Editor Riau