Alisya juga mengungkapkan para pengunjung mal yang menyaksikan kejadian itu tidak berani menghentikan penganiayaan itu.
Terpisah, ibu kandung Alisya, Weni Mulyono didepan majlis hakim juga mengungkapkan bahwa insiden tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi sang anak.
"Setelah peristiwa itu, anak saya sering susah tidur, takut keluar rumah dan bahkan saya harus beberapa kali memeriksakan ke pisikologi terkhususnya pembulian dari sosial media," jelasnya.
"Di bully di media sosial inilah yang paling menyakitkan, ditambah lagi anak saya juga di laporkan dan saat ini juga ditersangkakan," tambahnya.
Pantauan Singgalang, dalam persidangan, Hakim Hendah mencoba memediasi kedua pihak untuk berdamai.
Namun, terdakwa menolak karena sebelumnya saat masih di Polresta Pekanbaru pihak Alisya enggan hadir."Saya hanya mencoba untuk memediasi. Kalau terdakwa tidak bersedia, itu tidak masalah. Semua tergantung kedua belah pihak," ujar hakim.
Sebelumnya, dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wirman Jhoni Laflie menjerat Cut Salsa dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman pidana berat atas penganiayaan terhadap anak di bawah umur.(*)
Editor : Editor Riau