Baru Bebas Penjara, 'Ari Monyet' Spesialis Ruko Kosong Kembali Ditangkap

×

Baru Bebas Penjara, 'Ari Monyet' Spesialis Ruko Kosong Kembali Ditangkap

Bagikan berita
Baru Bebas Penjara, 'Ari Monyet' Spesialis Ruko Kosong Kembali Ditangkap
Baru Bebas Penjara, 'Ari Monyet' Spesialis Ruko Kosong Kembali Ditangkap
SInggalang Riau

Sayangnya, dari hasil penggeledahan, petugas belum berhasil menemukan barang bukti utama berupa TV milik korban. Namun, satu buah gembok rusak yang tertinggal di lokasi berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu dua rekan pelaku serta menelusuri kemungkinan lokasi kejahatan lain.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara," tegas Iptu Dodi.(*)

Editor : Editor Riau
Iklan Layanan Masyarakat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini