Polda Riau Ungkap Jasa Pemalsuan Dokumen, 4 Orang Ditangkap Termasuk Honorer

×

Polda Riau Ungkap Jasa Pemalsuan Dokumen, 4 Orang Ditangkap Termasuk Honorer

Bagikan berita
Polda Riau Ungkap Jasa Pemalsuan Dokumen, 4 Orang Ditangkap Termasuk Honorer
Polda Riau Ungkap Jasa Pemalsuan Dokumen, 4 Orang Ditangkap Termasuk Honorer

"FHS berhasil diringkus dikediamannya di Jalan Melati, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Kamis (24/4). Ia merupakan Honorer yang melancarkan aksinya RWY untuk penyedia kartu atau mencetak KTP sesuai pesanan dari RW langsung dari Dukcapil salah satu daerah di Riau," tambahnya.

Diketahui FHS juga menjalin komunikasi dengan oknum petugas Dukcapil berinisial SD untuk mengurus surat keterangan pindah kewarganegaraan.

Tidak hanya itu, FHS juga menerima KTP kosong dari petugas lain berinisial SP untuk kemudian diisi dan dicetak berdasarkan data yang telah dimanipulasi. Dari tangan tersangka.

"Dari tersangka FAS tim berhasil mengamankan 14 KTP kosong, satu lampu cetak KTP, dan satu unit handphone," katanya.

Dalam pengembangan lebih lanjut, Ditreskrimsus juga menangkap tersangka berinisial RWT, seorang perempuan yang diketahui sedang hamil enam bulan yang saat ini telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjaga pisikis mental tersangka.

“RWT ini berperan dalam pembuatan buku nikah berdasarkan dua KTP palsu yang telah dicetak sebelumnya oleh RWY dan FHS. Ia menjadi bagian penting dari mata rantai kejahatan ini,” tambah Kombes Ade.

Kombes Ade mengungkapkan praktik ilegal ini sudah dilakukan oleh FHS yang merupakan otak kejahatan sejak tahun 2024 dengan keuntungan sekitar Rp650.000 hingga Rp800.000 per dokumen.

"Para tersangka hingga saat ini diketahui sudah menipulasi sebanyak 54 KTP dengan NIK terdaftar namun menggunakan data palsu," tuturnya.

Kombes Ade menegaskan Ini jelas tindakan melawan hukum, karena selain memalsukan data kependudukan dan juga mengumpulkan data pribadi orang lain tanpa hak untuk tujuan.

"Ini jelas melanggar hukum untuk menguntungkan dirinya sendiri maupun pihak lain secara ilegal dan jelas merusak sistem administrasi kependudukan dan membuka celah penyalahgunaan identitas," tegas Kombes Ade.(*)

Editor : Eriandi Singgalang
Iklan Layanan Masyarakat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini