Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Tenayan Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara rekannya, yang diketahui bernama Raihan Hanafia, saat ini masih dalam pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)."Kasus ini kita tangani sesuai dengan Pasal 365 juncto Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pencurian dengan kekerasan," tutup Iptu Dodi.(*)
Editor : Editor Riau