SINGGALANG - Waspada! Kini pinjol boleh menagih pada hari libur dan tengah malam, benarkah?. Hal ini tentu mengancam debitur karena Debt Collector (DC) akan menyusun strategi yang meresahkan.
Pada artikel kali ini, RiauHariansinggalang.co.id akan membahas terkait kabar pinjol boleh menagih di hari libur, tanggal merah, hari besar ataupun di tengah malam.
Melansir dari kanal YouTube Fintech.ID berjudul "Benarkah Sekarang Pinjol Boleh Menangih di Hari Libur dan Malam Hari? Waspada", Kamis. 23 Mei 2024.
Jika DC diperbolehkan menagih di hari libur mereka akan punya strategi-strategi yang membuat nasabah gagal bayar (galbay) resah.
DC bisa saja datang pada hari saat nasabah tengah berkumpul dengan keluarga. Tujuan mereka ingin membuat debitur malu dan resah.
DC pasti akan menghalalkan segala cara untuk mencari uang agar nasabah bisa membayar utang-utang pinjol kepada mereka.Perlu diingat, jika hal ini semakin membuat pikiran Anda goyah. Padahal belum tentu akan terjadi.
Maka dari itu, narator menyebutkan, secara aturan Undang-undang OJK bahwa DC lapangan tidak boleh menagih di tempat umum, terbuka dan juga di hari besar ataupun tengah malam maksimal pukul 20.00 WIB.
"Di luar dari itu udah enggak boleh. Nah kalau ada yang mengancam kalian hari libur event besar atau mungkin kayak kemarin Lebaran atau kumpul-kumpul keluarga. Anda bisa ancam balik aja ya," katanya.
Menurut narator, Anda bisa melaporkan ke OJK karena sudah melanggar aturan bahwa datang dan juga menghiraukan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Editor : RC 021Sumber : YouTube Fintech.ID