SINGGALANG RIAU - Dalam upaya menyatukan persepsi dan langkah-langkah strategis dalam menghadapi tantangan konten di dunia maya (Siber), Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau menggelar rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Rapat yang digelar pada hari Jumat (11/10/2024) ini dihadiri oleh perwakilan Bawaslu, KPU, Diskominfo, Kejaksaan Tinggi Riau, serta Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat undangan Kepala Bawaslu Provinsi Riau Nomor: 408/HM.00.01/K.RA/10/2024.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Fajri mengatakan tujuan utama rapat adalah untuk menyatukan persepsi dan langkah-langkah strategis dalam menghadapi tantangan pengawasan konten di dunia maya, terutama menjelang pelaksanaan pesta demokrasi.
"Dalam rapat tersebut, para narasumber menyampaikan paparan mengenai berbagai aspek penting, mulai dari strategi kepolisian dalam penanganan pelanggaran siber, upaya kejaksaan dalam pencegahan dan penegakan hukum, mekanisme deteksi konten yang berpotensi melanggar UU Pemilihan dan UU ITE," kata Fajri.
Fajri mengatakan dalam rapat tersebut pihaknya memaparkan strategi kepolisian dalam menangani pelanggaran konten internet selama masa kampanye.
"Kerjasama lintas sektor sangat penting dalam membuat strategi pencegahan mendiseminasikan informasi ketentuan kampanye di media sosial," ujarnya.Sementara, perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau, Julia Rizki Sari, menjelaskan upaya kejaksaan dalam mencegah dan menindak tegas pelaku pelanggaran konten siber yang berkaitan dengan kampanye.
Julia berharap adanya sinergi yang kuat antara kepolisian dan kejaksaan dalam penegakan hukum.
Selain itu, BNN juga turut memberikan paparan mengenai mekanisme deteksi konten yang berpotensi melanggar UU Pemilihan dan UU ITE.
Editor : Editor Riau