34. Harapan Raya Toko Tas : 2 buah tas
35. Surabaya BRILINK Rp. 3.500.000
Pelaku sudah diamankan di Polda Riau untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Sebagai Mana Di Maksud Dalam Pasal 378 Dan atau 372 dengan pidana 4 tahun penjara," tutupnya.Kontributor: Mhd Ihsan
Editor : Mhd Ihsan