Adapun pengadaan ini diatur dalam Surat Perjanjian Nomor 440/SP-DINKES/2864 tanggal 13 Juli 2022 tentang Kegiatan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Pengadaan Bahan Habis Pakai.
Jumlah obat yang diadakan sesuai dengan perjanjian tersebut adalah sebanyak 25 jenis. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan bukti-bukti, diduga terjadi perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini keuangan daerah Kabupaten Indragiri Hilir.(*) Editor : Editor RiauSkandal Obat di Dinkes Inhil, Penyidikan Dugaan Korupsi Rp1,4 Miliar Dimulai
Berita Terkait