Dana tersebut diperuntukkan untuk belanja operasional, seperti biaya pemeliharaan inventaris, perjalanan dinas, publikasi, serta pembinaan dan pengembangan organisasi.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, dana hibah tersebut disalahgunakan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.
Modus yang dilakukan antara lain membuat nota pembelian fiktif, mark-up harga, menciptakan program fiktif, hingga memotong dana yang seharusnya diterima pihak berhak.
"Selain itu, ada pembayaran gaji untuk pengurus atau staf markas atas nama orang yang sebenarnya tidak bekerja di PMI. Hal ini dilakukan untuk mengelabui pertanggungjawaban keuangan," terang Zikrullah.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau mengungkap bahwa total kerugian negara mencapai Rp1.112.247.282.
Kejati Riau memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan."Kami berkomitmen menangani perkara ini dengan profesional dan akuntabel," tegas Zikrullah.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Zikrullah.(*)
Editor : Editor Riau