Yopentinu menjelaskan, kasus ini bermula ketika BPBD Rohil mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp254.601.927 pada tahun 2022 untuk kegiatan pembinaan aparatur pemadam kebakaran. Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan.
Sebaliknya, dana tersebut digunakan oleh kedua tersangka untuk perjalanan wisata ke Medan dan sejumlah destinasi wisata lainnya di Sumatera Utara pada awal 2023.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp229.243.606 berdasarkan hasil perhitungan auditor. Meski para tersangka telah mengembalikan dana sebesar Rp230 juta ke Kas Daerah Pemkab Rohil, pengembalian tersebut dilakukan setelah proses penyidikan berlangsung.
Hal ini tidak menghapuskan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Rohil, Misael Asarya Tambunan, menambahkan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk bertindak transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan negara.“Kasus ini menjadi bukti bahwa korupsi, sekecil apa pun, tidak akan ditoleransi. Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana. Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan adil,” tegas Misael.(*)
Editor : Editor Riau