"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas mantan Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) Natuna tersebut.(*)
Editor : Editor RiauDugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN, Dua Tersangka Ditahan Kejari Pekanbaru
Berita Terkait