"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang disertai pencurian. Ancaman hukuman maksimal untuk tindakannya adalah 15 tahun penjara," tutur Kapolres.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan di lingkungan sekitar dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan."Kami berharap dukungan masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban serta melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian," tutup AKBP Kurnia.(*)
Editor : Editor Riau